Sungguminasa, Selasa 2 Agustus 2022, Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Sungguminasa melakukan Sosialisasi Layanan Pos Bantuan Hukum kepada warga Desa Taring Kec. Biring Bulu Kab. Gowa. Pos Bantuan Hukum disingkat (Posbakum) merupakan salah satu instrument penting dalam rangka memberikan layanan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu dalam akses ke Pengadilan. Banyak masyarakat ketika berhadapan dengan hukum menghadapi kendala yang cukup berarti.
Kendala yang dimaksud tidak hanya berkaitan dengan aspek pengetahuan hukum tetapi juga menghadapi kendala dibidang teknis mulai dari administrasi Peradilan, tata cara mengajukan dan membuat pengaduan, tahap beracara di depan sidang sampai dengan pengetahuan upaya hukum dan tata cara memperoleh keadilan dalam bentuk eksekusi.
Untuk mewujudkan efektifnya penggunaan gugatan mandiri, Pengadilan Negeri Sungguminasa bekerja sama dengan Posbakum dalam pembuatan gugatan. Dimana Posbakum bisa ikut serta membantu memberikan informasi kepada pihak terkait tata cara penggunaan aplikasi gugatan mandiri.
Besar harapan pimpinan Pengadilan Negeri Sungguminasa bahwa setelah kegiatan ini, nilai penggunaan gugatan mandiri di Pengadilan Negeri Sungguminasa dapat meningkat. Tidak hanya memaksimalkan di bagian garda terdepan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pimpinan juga merangkul rekan-rekan di Posbakum.





Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.

















