Sungguminasa, 17 April 2026 — Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan, Pengadilan Negeri Sungguminasa menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Buku Saku Panduan Layanan bagi Penyandang Disabilitas
Kegiatan sosialisasi ini disampaikan oleh Bapak Ahmad Ismail, S.H., M.H., yang memberikan pemaparan komprehensif terkait pentingnya pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam memperoleh layanan peradilan. Dalam penyampaiannya, beliau menekankan bahwa setiap aparatur peradilan memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang setara, profesional, dan tanpa diskriminasi kepada seluruh pencari keadilan.
Buku saku panduan layanan tersebut disusun sebagai acuan praktis bagi seluruh petugas dalam memberikan pelayanan yang ramah dan responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas. Panduan ini mencakup aspek komunikasi efektif, penyediaan aksesibilitas sarana dan prasarana, serta penerapan sikap pelayanan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan kesetaraan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Negeri Sungguminasa dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, khususnya bagi penyandang disabilitas. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Negeri Sungguminasa dalam mendukung kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mewujudkan peradilan yang inklusif, transparan, dan akuntabel.
Pengadilan Negeri Sungguminasa akan terus berupaya melakukan berbagai inovasi dan peningkatan kualitas layanan guna memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh akses keadilan yang setara tanpa terkecuali.
.
.





Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.

















