Bayar Pajak Kendaraan Telat Lebih 1 Tahun Tak Bisa Online via Signal

Estimated read time 3 min read

Pemilik yang dimaksud yang menunggak  kendaraan lebih dari satu tahun pada saat ini tak bisa melunasinya secara online menggunakan aplikasi Signal, melainkan harus datang ke Samsat Induk.

Dikutip dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta (Bapenda DKI Jakarta), pemilik kendaraan yang digunakan telat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) lebih tinggi besar dari 1 tahun membutuhkan surat ketetapan pajak (SKP).

Sebagai catatan, SKP yang tersebut hanya saja sekali sanggup diterbitkan oleh Samsat Induk. Maka dari itu, pemilik kendaraan atau wajib pajak perlu pergi ke Samsat Induk untuk mendapatkan SKP.

“Sehingga, pembayaran melalui Gerai Samsat atau aplikasi Signal semata-mata sekadar sanggup sekadar diimplementasikan jika dalam tempat bawah 1 tahun,” tulis Bapenda DKI Jakarta di tempat dalam akun Instagram @humaspajakjakarta, Rabu (11/10).

Masyarakat diajak lebih lanjut besar taat membayar pajak kendaraan, terutama dikarenakan saat ini beberapa orang pemerintah daerah sedang memberlakukan keringanan, mulai dari pembebasan denda PKB hingga Bea Balik Nama (BBN) pertama atau kedua.

[Gambas:Instagram]

Berikut daftar provinsi yang digunakan menawarkan pemutihan pajak kendaraan:

DKI Jakarta – 31 DesemberSesuai Pergub Nomor 29 Tahun 2023

– Bebas Bea Balik Nama kendaraan kedua juga seterusnya.

Banten 18 Agustus – 31 DesemberPemutihan pajak ini berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022. Program pemutihan berupa:

– Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor- Pembebasan tarif pokok lalu denda BBN II serta seterusnya- Pengurangan pajak pokok senilai 20 persen (khusus kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten).

Jawa Timur 1 April – 31 SeptemberPemutihan dalam Jawa Timur sebelumnya belaka berlaku 1 April hingga 30 Juni, namun diputuskan diperpanjang 92 hari menjadi sampai 30 September.

Jawa Timur memberi pemutihan berbentuk pemotongan sanksi administrasi untuk pengurusan PKB serta BBN.

Pemutihan PKB, BBN lalu pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.

Bengkulu 1 Agustus – 30 NovemberAda tiga jenis pemutihan yang mana mana diberikan, yaitu pembebasan tunggakan PKB, pembebasan denda PKB lalu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pembebasan BBN 2.

Sumatera Selatan 1 Agustus – 31 DesemberPemutihan pajak di tempat tempat Sumsel yakni penghapusan BBN serta sanksi administrasi denda kemudian bunga PKB.

Sumatera Utara 6 September – 30 NovemberWarga diberikan bebas denda PKB, BBN 2, denda BBN 2, tunggakan PKB tahun kelima kemudian seterusnya, denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.

Kalimantan Timur 17 Agustus – 31 OktoberTerdapat diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 sebelum jatuh tempo, penunggakan PKB tambahan dari empat tahun semata-mata belaka membayar PKB selama tiga tahun.

Bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas BBN 2, lalu bebas SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Kalimantan Utara 1 April – 30 SeptemberPemutihan semata-mata berlaku untuk BBN 2.

Papua 1 Agustus – 31 OktoberTerdapat relaksasi merupakan pembebasan denda PKB, denda BBN, denda BBN 2, kemudian denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours