Cara Balik Nama Kendaraan Hibah atau Warisan

Estimated read time 4 min read

 merupakan prosedur yang tersebut digunakan wajib dikerjakan pemilik kendaraan ketika mendapatkan kendaraan hibah, warisan atau baru sekadar membeli kendaraan bekas.

Prosedur balik nama itu sendiri memiliki beberapa tahap yang mana yang disebut perlu diimplementasikan dalam Samsat tempat kendaraan terdaftar serta Samsat dekat domisili pemilik baru.

Bagi Anda yang mana yang disebut baru mendapatkan kendaraan hibah, warisan atau baru membeli kendaraan bekas, saat ini adalah waktu yang mana digunakan pas melakukan balik nama. Pasalnya, baru-baru ini beberapa wilayah membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), salah satunya DKI Jakarta.

Pemerintah Daerah DKI Jakarta membebaskan BBNKB untuk kendaraan kedua juga seterusnya. Hal hal itu tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 29 Tahun 2023 juga berlaku hingga akhir 2023.

BBNKB kedua terdiri dari beberapa jenis, seperti alih nama kepemilikan kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan sebab waris, alih kepemilikan kendaraan lantaran hibah, serta alih kepemilikan kendaraan oleh sebab itu lelang.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengharapkan masyarakat pemilik kendaraan bermotor dapat memanfaatkan program ini. Hal hal itu bertujuan dalam upaya validasi data kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya pada wilayah DKI Jakarta.

“Selain itu, juga untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk meregistrasikan kepemilikan kendaraan bermotor kedua lalu seterusnya,” katanya.

Rivan menambahkan insentif yang disebut diberikan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan permohonan khusus kepada wajib pajak, melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.

Untuk melakukan balik nama, pemilik kendaraan perlu mempersiapkan banyak dokumen. Berikut daftar berkas yang tersebut dimaksud perlu dipersiapkan untuk balik nama:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan baru serta fotokopi- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli serta fotokopi- Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) asli lalu fotokopi- Kwitansi pembelian mobil bekas kemudian versi fotokopi yang dimaksud hal itu dilengkapi materi Rp10 ribu serta ditandatangani penjual juga pembeli mobil- Dokumen hasil cek fisik kendaraan yang mana mampu cuma didapat di dalam tempat kantor Samsat.

Setelah berkas-berkas itu siap, Anda dapat mengunjungi kantor Samsat untuk melakukan proses balik nama.

Tahap pertama

Proses balik nama terbagi menjadi dua tahap, yakni tahap pertama dijalani pada kantor Samsat tempat mobil terdaftar, sedangkan tahap kedua dilaksanakan dalam Samsat terdekat dengan domisili pemilik baru. Berikut urutan prosedur tahap pertama:

1. Datang ke kantor Samsat terdekat pada daerah mobil terdaftar.

2. Kunjungi loket cek fisik. Bayar biaya cek fisik kendaraan, lalu petugas Samsat akan mengecek fisik mobil termasuk bagian nomor rangka kemudian nomor mesinnya.

3. Setelah mendapat dokumen cek fisik, datang ke loket pendaftaran balik nama, bayar biaya pendaftaran, lalu lalu isi formulir yang tersebut hal tersebut diberikan sesuai dengan informasi yang tersebut hal itu tertera pada area STNK mobil.

4. Berikan dokumen persyaratan serta formulir ke petugas Samsat untuk selanjutnya melakukan mutasi ke kantor Samsat tujuan sesuai dengan KTP.

5. Anda akan mendapatkan arsip yang tersebut yang disebut berisi dokumen lengkap mobil dari petugas.

6. Selanjutnya, balik nama mobil diurus ke kantor Samsat tujuan Anda

Tahap kedua

Setelah menyelesaikan tahap pertama, proses balik nama tahap kedua dijalankan di tempat dalam Samsat sesuai domisili Anda. Berikut prosedurnya:

1. Datang ke kantor Samsat di area area domisili Anda.

2. Lakukan cek fisik kendaraan. Pada saat yang mana bersamaan, Anda dapat mengisi dokumen yang mana digunakan diberikan dari loket 1.

3. Kumpulkan semua dokumen yang mana dimaksud diperlukan serta serahkan ke petugas Samsat. Lalu, lanjutkan ke loket mutasi BPKB.

4. Isi formulir yang dimaksud mana diberikan serta juga lampirkan fotokopi KTP serta lunasi pembayaran sesuai dengan biaya mutasi balik nama mobil yang tersebut digunakan berlaku.

5. Serahkan dokumen formulir yang digunakan hal itu sudah diisi serta bukti pembelian mobil ke loket BPKB online. Anda kemudian akan mendapatkan tagihan BPKB online yang tersebut dimaksud harus dilunasi.

6. Simpanlah bukti pembayaran BPKB online juga juga jangan sampai hilang.

7. Lanjutkan ke loket pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK juga juga simpan bukti pembayarannya.

8. Kembali ke loket BPKB online untuk menyerahkan fotokopi STNK dan juga juga fotokopi pembayaran pajak STNK.

9. Serahkan fotokopi STNK lalu pembayaran pajak STNK ke loket Plat Nomor. Anda akan mendapatkan plat baru.

10. Anda menerima STNK lalu BPKB baru.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours