Netizen Terheran-heran MK Tolak Uji Materi Batas Usia Cawapres
menunjukkan reaksi tak percaya dengan putusan Mahkamah Konstitusi () yang tersebut mana menolak permohonan uji materi batas usia calon delegasi presiden (cawapres).
Perkara ini menjadi sorotan umum lantaran dikaitkan dengan wacana anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, maju jadi cawapres terutama bagi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Usia Gibran saat ini baru 36 tahun serta belum memenuhi syarat nyalon cawapres.
Sejumlah pihak bereaksi menjelang putusan ini. Menko Polhukam sekaligus Mantan Ketua MK Mahfud MD menilai MK tak berwenang untuk mengubah aturan terkait batas usia capres-cawapres.
Menurutnya, aturan tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy yang hanya sekali sekali boleh diubah oleh DPR serta pemerintah selaku positive legislator.
Pakar hukum Bivitri Susanti mengungkap tiga prediksi dalam putusan MK. Model pertama, MK menolak. Model kedua, batas usia diturunkan menjadi 35 tahun. Model ketiga, batas usia tetap 40 tahun tetapi ditambahkan frasa ‘dan atau pernah menduduki jabatan umum sebelumnya’.
“Kalau yang tersebut digunakan terjadi adalah skenario kedua atau ketiga alias dikabulkan permohonannya, maka menurut saya MK sudah bermasalah dalam dua hal. Pertama dia meneguhkan urusan kebijakan pemerintah dinasti yang dimaksud dimaksud bahkan sudah terpencil lebih banyak lanjut parah dari zaman Soeharto,” cetus Bivitri, Minggu (15/10).
Ia bahkan menilai rezim saat ini tambahan parah ketimbang Orde Baru jika melegalkan nepotisme jalur putusan lembaga peradilan.
“Sekarang ini sudah luar biasa hancur akibat hubungan kekerabatan digunakan untuk meloloskan dinasti urusan urusan politik presiden yang mana yang disebut tengah menjabat,” kata Bivitri.
Senada, kader Partai Demokrat Denny Indrayana mengungkap kemenangan tipis buat para pemohon uji materi batas usia ini dalam MK.
Nyatanya, MK menolak gugatan batas usia ini.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan putusan, di area area Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).
Permohonan yang mana dimaksud diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mana dimaksud diwakili Giring Ganesha Djumaryo juga Dea Tunggaesti ini meminta-minta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun jadi 35 tahun.
Ketentuan yang digunakan digunakan digugat itu Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pilpres yang dimaksud mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) kemudian calon delegasi presiden (cawapres).
Netizen pun melontarkan reaksi beragam terhadap putusan ini.
“Wew diluar perkiraan sekali ini, padahal keliatannya tambahan banyak banyak yg berpendapat akan diterima daripada pada tolak,” kicau akun @YudhArt234.
“Paman kok jahat,” sindir akun @Remotin_aja, merujuk pada status Ketua MK yang merupakan paman dari Gibran.
Ada pula warganet lain pun berterima kasih kepada MK yang dimaksud hal tersebut masih mendengar pernyataan masyarakat.
“Baguslah akhirnya MK gk jd mahkamah keluarga. Makasi buat para hakim yg msh mendengarkan kata-kata dr rakyat sipil,” kicau @arlandwilman.
Masyarakat pun menghubungkan putusan MK itu dengan tugas berat kenegaraan buat wapres.
“Jadi pengurus RT aja berat… Gimana jadi pemimpin negara di area dalam umur segitu. Gue umur 32 kemudian pusing jadi pengurus RT,” kata akun @amusingamused.
Sindir partai yang digunakan yang disebut ngebet
Netizen tak ketinggalan menyindir pihak yang digunakan digunakan ngebet yang dimaksud dimaksud hendak menjadikan Gibran sebagai cawapres buat capres mereka.
Sebelumnya, Partai Gerindra berancang-ancang menjadikan Gibran sebagai salah satu opsi cawapres buat ketua umum mereka, Prabowo Subianto.
Putusan MK ini pun dinilai menghancurkan asa tersebut.
“Sudah terlanjur nyablon kaos PS – GR,” aku akun @nuryadirahman7.
“Padahal baliho juga kaos SDH disebar slruh indonesia,” imbuh akun @meditegal.
Salah satu baliho yang digunakan yang terlacak itu ada di tempat tempat Cilapcap. Baliho itu bertulisan ‘Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden 2024. #relawangibrancilacap #gibranuntukwapres”.
Bentuknya, berwarna dasar merah, terpasang foto Gibran mengenakan pakaian tradisional lurik kemudian juga ikat kepala.
Baru awal
Namun begitu, MK baru membacakan satu dari total enam permohonan uji materi terkait batas usia cawapres. Meski pada intinya sama, gugatan uji materi itu punya variasi dalam hal petitum atau permohonan.
Netizen pun memperingatkan hambatan prospek hasil berbeda nantinya.
“Jangan senang dulu lah, tetap terus Pantau,” akun @ilham_77777 mewanti-wanti.
“Gimmick. Untuk langkah pion selanjutnya,” tandas akun @bukatapak.
+ There are no comments
Add yours