Cara Urus Balik Nama Mobil Bekas
Proses balik nama menjadi salah satu hal yang mana yang disebut harus dijalani usai membeli . Bagaimana prosedurnya?
Baru-baru ini beberapa jumlah keseluruhan wilayah di tempat dalam Indonesia memberlakukan pemutihan pajak kendaraan. Terdapat lebih lanjut besar dari 5 provinsi yang dimaksud menggelar pemutihan, bahkan beberapa di tempat area antaranya menggelar hingga akhir 2023.
Jenis-jenis pemutihan yang tersebut digunakan diberikan sendiri berbeda-beda tergantung wilayah, tetapi pada umumnya diberikan pembebasan denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama (BBN) pertama atau kedua.
Proses balik nama mempunyai dua tahap, dengan tahap pertama dilaksanakan pada dalam SAMSAT terdekat dengan lokasi mobil terdaftar, sedangkan tahap kedua dikerjakan di dalam tempat SAMSAT terdekat dengan tempat tinggal pemilik baru.
Sebelum melakukan proses balik nama, ada beberapa orang berkas yang dimaksud mana perlu dipersiapkan. Berikut daftar berkas yang tersebut digunakan perlu dipersiapkan untuk balik nama:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan baru kemudian fotokopi- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli lalu fotokopi- Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) asli juga juga fotokopi- Kwitansi pembelian mobil bekas lalu juga versi fotokopi yang dimaksud dimaksud dilengkapi materi Rp10 ribu serta ditandatangani penjual serta pembeli mobil- Dokumen hasil cek fisik kendaraan yang digunakan dapat didapat di tempat dalam kantor SAMSAT.
Setelah membawa berkas-berkas tersebut, Anda sudah dapat mengunjungi kantor SAMSAT untuk melakukan proses balik nama.
Tahap pertama
Proses balik nama tahap pertama dilaksanakan dalam kantor SAMSAT tempat mobil terdaftar. Berikut urutan prosedurnya:
1. Datangi kantor SAMSAT terdekat dalam daerah mobil terdaftar.
2. Kunjungi loket cek fisik. Setelah membayar biaya cek fisik kendaraan, petugas SAMSAT akan mengecek fisik mobil termasuk bagian nomor rangka kemudian nomor mesinnya.
3. Setelah mendapatkan dokumen cek fisik, kunjungi loket pendaftaran balik nama, bayar biaya pendaftaran, serta isi formulir yang dimaksud digunakan diberikan sesuai dengan informasi yang tersebut tertera di dalam area STNK mobil.
4. Berikan dokumen persyaratan serta formulir ke petugas SAMSAT untuk selanjutnya melakukan mutasi ke kantor SAMSAT tujuan sesuai dengan KTP.
5. Petugas akan memberikan arsip yang mana berisi dokumen lengkap mobil.
6. Selanjutnya, balik nama mobil diurus ke kantor SAMSAT tujuan Anda.
Tahap kedua
Setelah menyelesaikan tahap pertama, proses balik nama tahap kedua dijalankan di area tempat SAMSAT sesuai domisili Anda.
1. Datangi kantor SAMSAT pada dalam domisili Anda.
2. Lakukan cek fisik kendaraan. Pada saat yang mana itu bersamaan, Anda diharuskan mengisi dokumen yang digunakan diberikan dari loket 1.
3. Kumpulkan semua dokumen yang dimaksud digunakan diperlukan serta serahkan ke petugas SAMSAT. Lalu, lanjutkan ke loket mutasi BPKB.
4. Mengisi formulir yang tersebut diberikan juga juga lampirkan fotokopi KTP serta lunasi pembayaran sesuai dengan biaya mutasi balik nama mobil yang hal itu berlaku.
5. Serahkan dokumen formulir yang dimaksud mana telah terjadi lama diisi lalu bukti pembelian mobil Anda ke loket BPKB online. Anda kemudian akan mendapatkan tagihan BPKB online yang tersebut hal itu harus dilunasi.
6. Simpanlah bukti pembayaran BPKB online juga jangan sampai hilang.
7. Lanjutkan ke loket pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK juga simpanlah bukti pembayarannya.
8. Kembali ke loket BPKB online untuk menyerahkan fotokopi STNK lalu juga fotokopi pembayaran pajak STNK.
9. Setelah itu, serahkan fotokopi STNK kemudian pembayaran pajak STNK ke loket Plat Nomor. Anda akan mendapatkan plat baru.
10. Anda menerima STNK juga BPKB baru.
+ There are no comments
Add yours