Wacana Ganjil Genap Motor di Jakarta Dihembuskan Polisi
Pembatasan peredaran sepeda motor pada Jakarta menggunakan sistemĀ muncul lagi usai wacana kebijakan ini terakhir dibicarakan pada 2020 lalu.
Kali ini wacana ganjil genap motor Jakarta dihembuskan Kapolri Listyo Sigit Prabowo pada akhir bulan lalu saat berbicara dalam area acara Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68.
Saat itu Listyo menyatakan pihaknya sudah menyiapkan langkah proaktif untuk perbaikan kualitas udara ibu kota yang dimaksud dimaksud dikatakan kebanyakan berasal dari kendaraan bermotor. Ganjil genap motor diharapkan mampu membantu hal itu.
“Kita berikan fasilitas-fasilitas ganjil genap tak berlaku untuk menggunakan motor listrik juga juga mobil listrik. Sekarang motor (bensin) masih bebas, masih bebas ganjil genap. Tapi suatu saat ini tolong dipikirkan (ganjil-genap motor), oleh sebab itu memang 67 persen emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi,” ujar Listyo dalam siaran daring.
Menurut Listyo emisi gas buang dari kendaraan calon berkurang bila warga menggunakan kendaraan listrik. Sementara itu pengaplikasian kendaraan berbahan bakar dibatasi.
Dia menyebut polusi udara paling besar disumbangkan kendaraan bermotor, sedangkan sisanya dari industri manufaktur.
Pada 2020 lalu Pemerintah Provinsi DKI pernah mengeluarkan wacana ganjil genap untuk motor. Ketika itu landasannya adalah menekan mobilitas warga yang tersebut dimaksud meningkat ketika situasi masih pandemi Covid-19.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada Senin (9/10) menjelaskan akan datang memikirkan wacana ganjil genap motor.
“Kita akan dipikirkan. Semua itu harus dikaji bersama dengan Direktorat Lalu Lintas/ Ditlantas Polda Metro Jaya,” kata Heru dalam Gedung DPRD DKI Jakarta, diberitakan Antara.
Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan perlu ada kajian tambahan lanjut sebelum menerapkan kebijakan itu.
“Usulan itu kami akan kaji lebih besar lanjut lanjut secara komprehensif,” ujar Syafrin.
+ There are no comments
Add yours